Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2014

PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN

Perlindungan Hukum dalam Praktik Keperawatan Hukum  adalah seluruh aturan dan undang-undang yang mengatur sekelompok masyarakat . dengan demikian hukum dibuat oleh masyarakat dan untuk mengatur  semua anggota masyarakat. Tujuan hukum dalam keperawatan : Tujuan hukum yang mengendalikan cakupan praktek keperawatan, ketentuaan, perizinan bagi perawat, dan standar asuhan adalah melindungi kepentingan masyarakat .perawat yang mengetahui dan menjalankan undang-undang praktik perawat serta standar asuhan akan memberikan layanan keperawatan yang aman dan kompeten. Fungsi hukum dalam keperawatan : ü Hukum memberikan kerangka kerja untuk menetapkan jenis tindakan keperawatan yang sah dalam asuhan klien. ü Hukum membedakan tanggung jawab  perawat dari tenaga propesional kesehatan lain. ü Hukum membantu memberikan batasan tindakan keperawatan yang mandiri. Sumber hukum Pedoman legal yang dianut perawat berasal dari hukum perundang-undangan, hukum peraturan, dan hukum umum. 1.      Hukum